Newsblessing.id, JAKARTA — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus memaparkan sederet persoalan krusial dan strategis terkait tata ruang serta pertanahan di wilayahnya saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan bicara berdurasi tiga menit mewakili aspirasi masyarakat Sulawesi Utara, Gubernur Yulius langsung menyoroti bentang geografis Provinsi Sulut yang dinilainya cukup unik sekaligus menantang bagi pembangunan daerah.
”Sulawesi Utara itu 33 persen daratan, 77 persen lautan,” kata Yulius mengawali paparannya di hadapan para wakil rakyat di Senayan.
Yulius menjelaskan, dari porsi daratan yang tergolong minim tersebut, mayoritas wilayahnya didominasi oleh perbukitan, pegunungan, lembah, serta jurang terjal. Kondisi ketersediaan lahan datar yang sangat terbatas ini berimbas langsung pada pemenuhan sektor ketahanan pangan daerah, khususnya produksi beras lokal.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Provinsi Sulawesi Utara hanya mengantongi luas lahan sawah sekitar 39.000 hektare. Luasan tersebut dinilai sangat minim untuk menopang target kemandirian pangan secara mandiri.
”Kalau kita bicara untuk swasembada beras itu pasti sudah tidak mungkin karena hanya 39.000 (hektare). Itu pun kita kesulitan mencari tempat-tempat datar,” tutur purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.
Minta Mantan Lahan HGU Dikelola BUMD Daerah
Selain persoalan keterbatasan lahan pertanian, Gubernur Yulius secara tegas menyuarakan masalah kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) di Bumi Nyiur Melambai yang masa berlakunya telah usai. Menurutnya, banyak aset tanah bekas HGU yang dibiarkan tanpa kepastian hukum, padahal memiliki potensi amat besar jika dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau pemerintah daerah.
Yulius mendesak agar kementerian terkait dan pemerintah pusat tidak membiarkan aset-aset tanah tersebut terbengkalai, melainkan menyerahkan kembali pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
”Kami ingin HGU-HGU itu dikembalikan ke daerah,” ujar Gubernur Yulius dengan nada tegas.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berencana mengoptimalkan lahan-lahan eks-HGU tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda), maupun dengan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah.
DPSP Likupang Tertahan Akibat Sengketa Lahan dengan PTP
Isu tak kalah krusial yang diangkat Gubernur Yulius adalah tersendatnya pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang di Kabupaten Minahasa Utara. Dari lima kawasan DPSP yang ditetapkan Pemerintah Pusat di seluruh Indonesia, Likupang menjadi satu-satunya proyek strategis nasional yang pengembangannya masih terhambat secara signifikan.
Penyebab utamanya adalah tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan proyek strategis DPSP Likupang dengan HGU milik PT Perkebunan (PTP).
”Ini sudah lama sekali tidak pernah selesai. Dari lima (DPSP) di Indonesia, hanya Sulut yang belum dikerjakan sampai hari ini,” ungkap Yulius di depan jembatan legislatif.
Ia mengaku telah berulang kali berkoordinasi dan bersurat ke tingkat pusat, termasuk meminta bantuan pengawasan dari Komisi IV DPR RI. Namun hingga kini, benang kusut konflik agraria di lokasi pariwisata unggulan tersebut belum menemui titik terang.
Gubernur berharap koordinasi Lintas Komisi di DPR dapat memecah kebuntuan tersebut, sehingga potensi pariwisata Likupang bisa tergarap maksimal dan memicu multiplier effect bagi perekonomian warga lokal.
Konsesi Tambang Mangkrak di Bawah Wewenang ESDM
Tak berhenti di situ, Yulius turut menyinggung persoalan ribuan hektare lahan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang statusnya telah kadaluwarsa atau dicabut, namun tidak bisa disentuh oleh pemerintah daerah.
Lahan-lahan bekas tambang tersebut kini dibiarkan mangkrak dan terlantar karena seluruh regulasi serta kewenangan pengelolaannya ditarik penuh oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
”Ini bukan hanya di ATR BPN saja, tetapi ada juga di Kementerian ESDM yang ribuan hektare terbengkalai di situ. Ini juga menjadi atensi untuk kita,” tegasnya.
DPR Siap Bentuk Tim Bersama dan Kawal Aspirasi Daerah
Menanggapi keluhan dan pemaparan mendalam dari Gubernur Sulawesi Utara, Pimpinan Komisi II DPR RI menyambut positif masukan tersebut. Pihak legislatif menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan inventarisasi data seluruh lahan bermasalah di wilayahnya secara komprehensif.
DPR berjanji akan mengambil langkah konkret dengan membentuk tim kerja bersama guna mengawasi dan menuntaskan persoalan tata ruang di Sulut bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM.
”Nanti kita bikin tim bersama. Komisi II yang akan mengawasi langsung dengan Menteri ATR BPN,” ujad pimpinan rapat Komisi II DPR RI.
Komisi II DPR RI mendukung penuh skema penyerahan kembali aset HGU kadaluwarsa kepada BUMD daerah atau penerbitan HPL agar pemerintah daerah dapat berdaulat di wilayahnya sendiri.
”Prinsip dasarnya kita ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah. Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri itu tentu kita lebih senang,” sambung pimpinan Komisi II DPR RI.
Di akhir sesi penutup, Gubernur Yulius mengapresiasi tinggi respons cepat dari Senayan. Ia berharap sinergi ini melahirkan keputusan nyata agar persoalan agraria di Sulawesi Utara tidak kembali berlarut-larut.
”Jangan sampai dua kali gubernurnya datang ke Komisi II kita gak beres. Urusan P3K cukup sekali datang gubernur beres pak,” seloroh Gubernur Yulius yang disambut tawa hangat para anggota dewan yang hadir.
Rapat kerja tersebut diakhiri dengan kesepakatan bersama bahwa Komisi II DPR RI akan memprioritaskan pembenahan sengketa lahan, DPSP Likupang, serta status bekas HGU dan IUP di Provinsi Sulawesi Utara secara terpadu.
(*/Olvie)
