Gubernur Sulut Yulius Selvanus Minta Penyaluran Banpol Rp1,7 Miliar Dipercepat, Ini Rinciannya

 

Newsblessing.com, SULUT— Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mempercepat penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik (banpol) di wilayahnya untuk Tahun Anggaran 2026. Bantuan senilai total Rp1,753 miliar tersebut disalurkan untuk memperkuat pendidikan politik serta kelembagaan partai di Sulawesi Utara.

​Keputusan tersebut ditegaskan saat agenda Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Selasa (15/9/2026).

​Langkah Pemprov Sulut ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020.

​Minta Proses Administrasi Cepat dan Transparan

 

​Gubernur yang akrab disapa YSK tersebut menegaskan agar seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat memproses administrasi pencairan dana banpol tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

​Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Johnny Alexander Suak, menyampaikan bahwa instruksi Kepala Daerah sangat jelas terkait ketepatan sasaran dan efisiensi waktu.

​”Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” kata Johnny usai agenda penandatanganan BAST di Manado, Selasa.

​Johnny menambahkan, anggaran banpol tidak sekadar menjadi stimulus operasional, melainkan sarana krusial untuk melahirkan kader-kader politik yang berkualitas, memperkuat pendidikan demokrasi warga, serta membangun struktur partai yang solid.

​Alokasi Berdasarkan Suara Sah Pemilu 2024

 

​Besaran dana bantuan politik di Provinsi Sulawesi Utara dihitung berdasarkan hasil perolehan suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Pemprov Sulut menetapkan besaran bantuan yakni Rp1.200 per suara sah.

​Secara keseluruhan, akumulasi anggaran yang dikucurkan untuk sembilan partai politik penerima mencapai Rp1.753.068.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta enam puluh delapan ribu rupiah).

​Berikut rincian besaran dana bantuan keuangan partai politik se-Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Anggaran 2026:

  1. PDI Perjuangan: Rp722.422.800
  2. Partai Golkar: Rp256.550.400
  3. Partai Demokrat: Rp199.333.200
  4. Partai NasDem: Rp193.828.800
  5. Partai Gerindra: Rp150.116.400
  6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp78.934.800
  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp59.340.000
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp47.136.000
  9. Partai Perindo: Rp45.405.600

8 Parpol Tanda Tangan BAST, Golkar Masih Melengkapi Administrasi

 

​Prosesi penandatanganan BAST ini dihadiri oleh jajaran pimpinan partai politik penerima bantuan, mulai dari Ketua, Bendahara, hingga tim administrasi keuangan internal partai.

Dari sembilan parpol penerima, terdapat delapan partai politik yang telah merampungkan penandatanganan BAST, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Partai Perindo.

Sementara itu, Partai Golkar belum menandatangani dokumen BAST dikarenakan masih menyempurnakan beberapa berkas permohonan serta Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPD Partai Golkar Sulut terbaru.

Pihak Kesbangpol Sulut memastikan tetap memberikan kesempatan penuh bagi pengurus Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Dorong Sinergi Pembangunan dan Stabilitas Daerah

Kesbangpol Sulut menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan keuangan wajib dialokasikan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kegiatan edukasi politik bagi masyarakat.

“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” ungkap Johnny Suak.

​Ia memungkasi, kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan partai politik merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga stabilitas politik, keamanan, serta ketertiban di Sulawesi Utara demi menopang keberlanjutan pembangunan daerah.

(*/Olvie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *